PERTEMUAN 3. SANITASI PERUMAHAN



Sanitasi lingkungan adalah status kesehatan suatu lingkungan yang mencakup perumahan, pembuangan kotoran, penyedian air bersih dan sebagainya (Notoadmodjo,2007). Sanitasi adalah suatu usaha pengendalian factor-faktor lingkungan guna untuk mencegah timbulnya suatu penyakit dan penularan yang disebabkan oleh factor lingkungan tersebut, sehingga derajat kesehatan dapat optimal (Depkes RI, 2002). Menurut Undang-Undang No 4 Tahun 1992 Pasal 3, Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

sanitasi rumah adalah usaha kesehatan masyarakat yang menitikberatkan pada pengawasan terhadap struktur fisik dimana orang menggunakannya untuk tempat tinggal yang mempengaruhi derajat kesehatan manusia.

 

 sanitasi lingkungan bertujuan untuk yakni : 

1.       Penataan pemukiman yang memenuhi syarat kesehatan

2.       Terwujudnya suatu kondisi perumahan yg layak huni dalam lingkungan yg sehat

3.       Mengurangi resiko penularan penyakit atau gangguan kesehatan lainnya.

 

Faktor resiko onstruksi rumah dan lingkungan yang tidak memenuhi syarat kesehatan merupakan faktor risiko sumber penularan beberapa jenis penyakit, seperti diantaranya:

1.       Diare

2.       Ispa

3.       Malaria

4.       TB paru

5.       Demam berdarah

 

 

Upaya menjaga sanitasi rumah atau penanggulannya :

1.       Buanglah sampah pada tempatnya

2.       Selalu mebersihkan rumah dan lingkungan rumah sekitar

3.       Terapkan 3B (Buang sampah pada tempatnya, biasakan hidup sehat, dan bersihkan segala sesuatu yang kotor).

4.       Memiliki kesadaran untuk menjaga kelestarian lingkungan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini