PERTEMUAN 3. SANITASI PERUMAHAN
Sanitasi
lingkungan adalah status kesehatan suatu lingkungan yang mencakup perumahan, pembuangan
kotoran, penyedian air bersih dan sebagainya (Notoadmodjo,2007). Sanitasi
adalah suatu usaha pengendalian factor-faktor lingkungan guna untuk mencegah
timbulnya suatu penyakit dan penularan yang disebabkan oleh factor lingkungan
tersebut, sehingga derajat kesehatan dapat optimal (Depkes RI, 2002). Menurut
Undang-Undang No 4 Tahun 1992 Pasal 3, Permukiman adalah bagian
dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa
kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat
tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung
perikehidupan dan penghidupan.
sanitasi rumah adalah usaha
kesehatan masyarakat yang menitikberatkan pada pengawasan terhadap struktur
fisik dimana orang menggunakannya untuk tempat tinggal yang mempengaruhi
derajat kesehatan manusia.
sanitasi lingkungan bertujuan untuk yakni
:
1.
Penataan pemukiman yang memenuhi syarat kesehatan
2.
Terwujudnya suatu kondisi perumahan yg layak huni
dalam lingkungan yg sehat
3.
Mengurangi resiko penularan penyakit atau gangguan
kesehatan lainnya.
Faktor resiko onstruksi rumah dan lingkungan yang tidak
memenuhi syarat kesehatan merupakan faktor risiko sumber penularan beberapa
jenis penyakit, seperti
diantaranya:
1. Diare
2. Ispa
3. Malaria
4. TB paru
5. Demam berdarah
Upaya menjaga sanitasi rumah atau penanggulannya :
1. Buanglah sampah pada tempatnya
2. Selalu mebersihkan rumah dan lingkungan rumah sekitar
3. Terapkan 3B (Buang sampah pada tempatnya, biasakan hidup sehat, dan
bersihkan segala sesuatu yang kotor).
4. Memiliki kesadaran untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Komentar
Posting Komentar