PERTEMUAN 2. KESEHATAN LINGKUNGAN KERJA
l
Pengertian
Kesehatan Lingkungan Kerja
Menurut WHO Committe Tahun 1995
Kesehatan Kerja adalah Penyelenggaraan dan pemeliharaan derajat
setinggi-tingginya dari kesehatan fisik, mental dan sosial tenaga kerja di semua
pekerjaan, pencegahan gangguan kesehatan tenaga kerja yang disebabkan kondisi
kerjanya, perlindungan tenaga kerja terhadap resiko faktor-faktor yang
mengganggu kesehatan, penempatan dan pemeliharaan tenaga kerja di lingkungan
kerja sesuai kemampuan fisik dan psikologinya.
²
Peraturan
1.
KEPMENKES
No. 261/MENKES/SK/II/1998 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja.
2.
PERMENAKERTRANS
NO. Per. 03 /Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
3.
Undang-Undang
No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
4.
Undang-Undang
Republik Indonesia No 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan.
² Bidang Pekerjaan
1.
Lingkungan
kerja dan pengaruhnya dapat dikelompokan 4 katagori yakni
1)
Kimia
2)
Fisika
3)
Biologi
4)
Argonomi
2.
Evaluasi
dari hasil penelitian kerja dan memberi pendapat
3.
Kontrol/pengawasan
terhadap bahaya yang timbul
² Beberapa Jenis
Fasilitas sanitasi pada lingkungan kerja, antara lain :
1. Toilet
2. Fasilitas untuk BAK
(urinal)
3. Wastafel (tempat cuci
tangan)
4. Kamar mandi
5. Ruang ganti
6. Ruang istirahat
7. Tempat cuci peralatan
8. Persyaratan air, udara,
limbah, pencahayaan
9. Kebisingan, getaran,
radiasi, vektor penyakit, persyaratan kesehatan lokasi.
² Penyakit akibat kerja
1.
Golongan fisik
2.
Golongan kimia
3.
Golongan infeksi: penyakit kulit yang disebabkan oleh
bibit penyakit anthrax &
brucella pada pekerja penyamakan kulit.
4.
Golongan fisiologis: yang diakibatkan oleh peralatan
yang tidak anatomis, akan
melelahkan dan merubah fisik pekerja.
5. Golongan mental,
psikologis: yang diakibatkan oleh hubungan kerja yang tidak baik, membosankan (monoton).
Komentar
Posting Komentar