Menurut WHO, Santiasi adalah upaya pengendalian semua faktor lingkungan fisik manusia, yang dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan bagi perkembangan fisik, kesehatan, dan daya tahan hidup manusia. Sedangkan Toksikologi adalah kajian tentang hakikat dan mekanisme efek berbahaya (toxic) berbagai bahan kimia terhadap makhluk hidup dan sistem biologi lainnya. Toksikologi dapat juga membahas penilaian kuantitatif tentang berat dan kekerapan efek tersebut sehubungan dengan terpejannya makhluk tadi. Ruang lingkup sanitasi diatur pada pasal 22 ayat 3 UU No.23 Tahun 1992.
Sanitasi Rumah adalah usaha Kesehatan masyarakat yang menitikberatkan pada pengawasan terhadap struktir fisik dimana orang menggunakan untuk tempat tinggal yang mempengaruhi derajat Kesehatan manusia.
Bentuk Sanitasi di Rumah Menurut Permenkes No.829/Menkes/SK/VII/1999 :
2. Kualitas Udara
3. Kualitas Tanah di sekitar rumah
4. Prasarana dan sarana lingkungan
5. Vektor penyakit
6. Bahan bangunan
7. Pencahayaan
8. Penyediaan air
9. Pembuangan Limbah
Komentar
Posting Komentar